Rabu, 22/02/2023 Sekretaris Kecamatan Jekulo (Teguh Adi Rustanto, S.T.) menghadiri undangan rapat dari DPRD Kabupaten Kudus Perihal Publik Hearing Pansus III “Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin”, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Kudus dan Pansus III DPRD Kabupaten Kudus sebagai pimpinan rapat, dengan dihadiri oleh OPD terkait dan LBH. Hasil dari pembahasan rapat tersebut diantaranya:
- Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- adannya kesamaan perlakuan hukum antara yang kaya dan yang miskin
- siapa saja yang bisa memberi perlindungan warga miskin
- menyediakan landasan hukum untuk bantuan hukum warga miskin
- cara mendapatkan bantuan hukum warga miskin
- cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH sebagai berikut: Calon Klien sudah mendaftarkan diri dan calon klien mendapatkan SKTM
- Syarat pemberi bantuan hukum sebagai berikut: Berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU, memiliki kantor/sekretariat tetap, memiliki pengurus, memiliki program bantuan hukum.
- Standar bantuan hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberi bantuan hukum yang ditetapkan oleh menteri.