PELAYANAN PERIZINAN
- SURAT MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Persyaratan Pelayanan
- Fc. Sertifikat Tanah (Bukti Kepemilikan)
- Fc. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Gambar Teknis
- Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Mengisi Formulir Permohonan Bermaterai 10.000
- Surat Pernyataan Penggunaan Tanah dari Pemilik (Khusus Pemohon Bukan Pemilik)
- Surat Pengantar Dari Desa
- Luas Bangunan Maksimal 100 m²
- Bangunan Rumah Tinggal 1 Lantai